Scroll untuk baca artikel
Sumsel

Enam Raperda Kabupaten Muba disetujui Menjadi Perda

439
×

Enam Raperda Kabupaten Muba disetujui Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

SEKAYU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muba tahun 2020 dan penyampaian pendapat akhir Bupati Muba, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (21/4/2020).

Penandatanganan persetujuan bersama terhadap enam Raperda menjadi Perda ini ditangani oleh Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, Ketua DPRD Muba Sugondo, dan Wakil Ketua DPRD Muba H Rabik.

Dalam pendapat akhirnya Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Muba dan Panitia Khusus Pansus DPRD yang telah memberikan rekomendasi DPRD Muba terhadap enam Raperda yang terdiri dari 5 Raperda inisiatif dan satu prakarsa DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lanjutnya, terhadap Raperda Tiga Desa Persiapan, Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman, dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais menjadi desa defenitif yang di bahas Pansus III DPRD Kabupaten Muba, ternyata dalam pembahasannya setelah mendengarkan pemaparan dari perangkat daerah terkait bahwa Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh belum mencukupi syarat teknis untuk diajukan menjadi desa defenitif.

Sehingga Enam Raperda yang disetujui bersama adalah, Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba. Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemkab Muba, Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, Raperda tentang Penetapan Dua Desa Persiapan yaitu, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman, dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif, serta Raperda tentang Pengarustamaan Gender.

“Dengan telah disetujuinya enam Raperda menjadi Perda kami atas nama Pemerintah Kabupaten Muba mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Muba, begitu pula kami berterimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pansus DPRD Muba yang telah berupaya maksimal serta tidak mengenal waktu untuk membahas Raperda Pemerintah Kabupaten Muba bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, tokoh masyarakat, Kantor Kementerian Agama, Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pengadilan Negeri Sekayu, Polres Muba, Para Camat dan Perangkat Daerah terkait demi menghasilkan suatu produk hukum yang berkualitas,” ucapnya dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muba tersebut.

Bupati Dodi Reza Alex Noerdin juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Muba atas apresiasi dan dukungannya terkait kebijakan Pemkab Muba dalam penanganan penyebaran wabah penyakit pandemi Covid-19. Ia berharap DPRD bersama Pemkab Muba bisa mencegah penyebaran Covid-19 serta mengatasi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

“Dalam masa prihatin Covid-19 ini kami bekerja bersama DPRD Muba akan memutus mata rantai penyebaran virus tersebut di Bumi Serasan Sekate yang kita cintai ini,” tuturnya

Lebih lanjut Dodi mengatakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang mendapat langsung arahan dari Presiden Republik Indonesia Jokowidodo menegaskan bahwa pemerintah daerah sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat yang mengetahui kondisi di daerah masing-masing mengambil kebijakan yang pro aktif dalam rangka untuk mengatasi wabah ini.

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan