Jakarta,- Pernyataan resmi Lembaga Komisi Pembatasan Korupsi (KPK).Terkait penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang ditangkap di rumah orangtuanya di Palembang Sumatera Selatan dan Plt Kadis PUPR Ramlan di tempat yang berbeda,Minggu,(26/4/2020)
Dalam pernyataan resmi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.Aries merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek Dinas PUPR Muara Enim.
“KPK menangkap AHB (Aries) pukul 08.30 WIB di rumah orangtuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang,” sebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).
Alex memaparkan dalam penyidikan terhadap Aries dan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi telah dimulai sejak 3 Maret 2020 lalu.
KPK pun sudah melaksanakan dua kali pemanggilan terhadap Aries dan Ramlan sebagai tersangka yakni pada 17 April 2020 dan 23 April 2020 namun keduanya tidak memenuhi panggilan,alias mangkir.
Setelah memastikan keberadaan para oknum tersangka yang bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Selatan KPK melakukan penangkapan kepada dua tersangka yang bersangkutan pada hari minggu,26 April 2020 lalu,”babar Alex.
Alex menjelaskan,dalam waktu penyidik menangkap Ramlan di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang, pada Minggu pagi pukul 07.00 WIB. Kemudian secara paralel penyidik menangkap Aries di rumah orangtuanya pada pukul 08.30 WIB.
“Setelah diamankan,kedua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekitar jam 08.30 WIB,” beber Alex keterangan persnya.
Kini keduanya langsung ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (27/4/2020) hingga Sabtu (16/5/2020) mendatang.
Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp 3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei – Agustus 2019 lalu.
Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
“Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim,” jelas Alex.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara demikian keterangan secara resminya riwayat Penangkapan dengan kedua pejabat Daerah Muara Enim dimaksud.”imbuhnya.(admin/red)/Read (29/04/2020)
-