Scroll untuk baca artikel
Sumsel

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Pengembangan Perkara Dugaan Suap Muara Enim

1880
×

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Pengembangan Perkara Dugaan Suap Muara Enim

Sebarkan artikel ini

Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang USD35 ribu dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni AYN (Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019), EM (Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim) dan Robi Okta Fahlefi (swasta).

Saat ini persidangan AYN dan EM masih berlangsung. Sedangkan ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dan akan terus berkomitmen melakukan penindakan melalui pengembangan kasus ataupun upaya lainnya yang sesuai dengan undang-undang. KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

(Sumber : Siaran Pers KPK RI)

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 Call Center 198

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan