Scroll untuk baca artikel
Sumsel

Berusaha Melawan Petugas Buron Tewas Tertembak

252
×

Berusaha Melawan Petugas Buron Tewas Tertembak

Sebarkan artikel ini

MUBA – Sekitar pukul 01.00 Wib dini hari Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin berhasil melumpuhkan satu tersangka Buronan Pencurian dengan Kekerasan (curas) di Desa Karya Maju Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Prov. Sumsel), Kamis 21 / 05/2020.

Herwisnu alias Wisnu tertembak mati, karena kompilasi akan ditangkap melawan dan berusaha melepaskan diri.

“Dua tersangka lainya sudah terlebih dahulu ditangkap dan sedang dijalanin hukuman di Lapas Sekayu Kelas 2B, satu tersangka ini lah yang sudah lama kita cari,” ujar Kapolres Musi banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pin didampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta S ik ​​dan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris SH MH, Sore tadi pukul 17.00 WIB, kompilasi Siaran Pers di RSUD Sekayu, Kamis 21/05

Dari penangkapan terhadap dua tersangka, Sat reskrim polres Muba langsung mengantongi nama tersangka DPO yang terjadi pada Kamis tanggal 10 Mei 2018 lalu sekitar pukul 18.00 wib di Jalan Sekayu-Bandar Jaya, serta Dusun I Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu.

Penangkapan buronan Curas ini berasal dari informasi masyarakat tentang tersangka yang ada di dalam rumah. Polisi pun langsung bergerak menuju Rumah, mewujudkan di datangi Petugas kepolisian, ia pun melepaskan tuntutan dari rumah sambil melakukan perlawanan dengan melakukan penembakan kearah petugas.

Selanjutnya, anggota Opsnal satreskrim Polres Muba langsung menembakkan tembakan pencegahan sebanyak 3 (tiga) kali, tetapi tidak akan memindahkan tetapi masih tetap melawan petugas. Akhirnya anggota opsnal langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tuntutan.

“Saat kita tangkap tersangka melakukan pembatasan, ajukan pertanyaan tak tergantikan, tindakan tegas dan terukur harus dilakukan,” jelas Kapolres.

Diceritakan sebelumnya, ketiga tersangka melakukan Curas terhadap korban Kemas Alfandy, dengan cara menumpang kendaraan mobil Dump Truck yang dikendarai korban.

Kemudian, korban melampaui kecepatan mobil, sehingga tersangka Herwisnu yang berposisi di belakang mobil truk langsung menyalip mobil truk tersebut dan menghadangkan sepeda motor yang dikendarainya.

Selanjutnya melepaskan Ade saat ini sedang menunggu hukuman melepaskan melepaskan ke arah

Korban pun turun dari mobil dan menyelamatkan diri jadi para tersangka langsung mendapatkan korban dan kembali melepaskan lagi dan melanjutkan ke sebelah kiri korban.

Setelah itu korban berteriak meminta tolong, lalu dikeluarkan Ade kembali melepaskan tembakan ke arah badan korban sebanyak satu kali dan mengenai korban jadi korban langsung terjatuh.

Selanjutnya para tersangka tersebut langsung pergi meninggalkan TKP dan mobil truk milik korban dibawa oleh Ade dan Wayan sedangkan Wisnu pergi dengan mengendarai sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, korban pun akhirnya meninggal dunia dengan memperbaiki luka pada bagian sebelah kiri dan perut sebelah kiri.

Smentara barang bukti satu Dump truck Mitsubishi canter Colt Diesel HD 125 warna kuning No. Pol BG 8521-JC (Ril / Kemalau)

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan