“Untuk itu mari secara bersama, kita tekan penyebaran narkoba ini, peran dari para orangtua juga sangat penting untuk menjaga anak-anaknya menjauhi narkoba. Karena apabila anak-anak kita sudah terjerumus sama halnya dapat menghancurkan masa depan generasi dan bangsa,”ucapnya.
Adapun barang bukti narkotika jenis shabu yang dimusnahkan sebanyak 1.485,4 gram. Barang haram tersebut merupakan barang sitaan dari 3 kasus yang berada di Desa Beruge, Sungai Lilin dan Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan.
Barang bukti dimusnahakan dengan cara dimasukkan kedalam larutan deterjen selanjutnya di blender, kemudian campuran air larutan deterjen berikut shabu tersebut di buang dengan cara dimasukkan ke dalam saluran pembuangan.
“Semoga untuk kedepannya kita bersama dengan semua pihak dapat terus menekankan terjadi penyebaran narkotika di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin,”pungkasnya.
Pemusnahan barang terlarang ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Muba Sugondo, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Marcos Marudut Mangapul Simaremare SH MHum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sekayu Jhonny Hermawan Gultom AMD IP SSos MH, serta beberapa kepala Perangkat Daerah terkait.
-