adapun makalah yang kami sampaikan menyangkut pengelolaan Dana Desa , pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan dan benar dalam penggunaannya, kemudian UU tentang Korupsi.
bagi mereka Kadang – kadang perangkat desa ini benar pertanggung jawabannya tetapi tidak sesuai dengan perunjukannya atau juga uang anggaran di keluarkan tapi tidak mengakomodir keinginan masyarakat itu sendiri sebagai contoh, dengan anggaran Desa membangun jalan tetapi tidak sesuai yang di butuhkan masyarakat, untuk masyarakat banyak di jelaskan seperti membangun jalan ke kebun salah satu oknum.
Jadi kita harapkan dengan di adakannya penyuluhan ini bersenergi dengan dinas PMD , kades dan camat dengan penggunaan dana desa ini pungsinya sesuai dengan peruntukannya benar dan jelas sesuai dengan tepat sasaran , tepat guna.
Harapan kasi intel kejari, khususnya di kecamatan Babat toman agar mereka ini dinas PMD, kades, perangkat desa kompak bersinergi untuk membangun desa itu sendiri, dan setiap kegiatannya pertanggung jawaban tentang aset, kearsipannya harus kompak mengelolah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan agar tidak saling curiga dan mencurigai,” jelas Abu nawas. (Rilis)