Scroll untuk baca artikel
Jawa Tengah

Pemprov Jateng Berkomitmen Cegah Korupsi Lewat Transaksi Elektronik

551
×

Pemprov Jateng Berkomitmen Cegah Korupsi Lewat Transaksi Elektronik

Sebarkan artikel ini

Selain itu, untuk mendorong sistem E-Marketplace, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan PT Brilliant eCommerce Berjaya, untuk melakukan inovasi yang dikhususkan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yakni program ‘Blangkon Jateng‘. Program tersebut dapat diakses melalui blangkonjateng.jatengprov.go.id.

“Pengadaan langsung dengan nilai Rp50 juta sampai Rp200 juta, telah kami laksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Kami juga telah menggandeng pihak ketiga untuk membentuk ‘Blangkon Jateng‘ atau Belanja Langsung Toko Online Jawa Tengah, yang dikhususkan bagi UKM, agar bisa mengikuti pengadaan langsung dengan nilai sampai dengan Rp50 juta,” ujar Ganjar.

Tahap awal program Blangkon Jateng, diprioritaskan pada UKM sektor usaha makan dan minum. Hal itu diwujudkan dengan proses sosialisasi yang telah diikuti 273 UKM dan pelatihan yang bergulir hingga 19 Maret 2021.

“Kelebihan Blangkon Jateng banyak sekali. Di antaranya pengembangan UKM lokal, pelacakan pembayaran, terintegrasi dengan Bank Jateng. Selain itu, bisa negoisasi harga langsung sehingga efisien dalam proses kerja. Perbandingan harga antar penyedia pun lebih mudah. Upaya ini merupakan ikhtiar untuk membantu UKM, agar perekenomian Jawa Tengah bisa kembali bangkit,” tutup Ganjar.

Koordinator Harian Stranas PK, Herda Helmijaya, menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Pemprov Jateng, terutama aplikasi ‘Blangkon Jateng‘. Ia menyebut, hal ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi daerah lain.

“Blangkon Jateng kami harap aplikasi bisa jadi Center of Excellent perbelanjaan barang dan jasa secara langsung via daring. Tidak hanya Pemprov Jateng, tapi acuan dari pemda tingkat dua, bahkan mungkin contoh bagi provinsi lain,” urai Herda.

Herda menyebut, tahun 2021 pemerintah daerah wajib untuk mengalokasikan 40% anggaran pembelian barang dan jasa untuk sektor Koperasi dan UMKM. Hal itu sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dengan kondisi tersebut,  maka diperlukan upaya untuk mengelola dengan baik anggaran yang cukup besar ini agar tidak terjadi penyimpangan.

“Stranas PK terus mendorong setiap Pemerintah Provinsi untuk ikut menggalakkan aksi pencegahan korupsi yang tertuang dalam Perpres No 54 Tahun 2018, dengan fokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi. Kami harapkan dengan kerja sama dan kolaborasi dari Pemerintah Provinsi maupun daerah menjadi upaya pencegahan korupsi di Indonesia agar dapat terlaksana dengan baik”, pungkas Herda.

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan