Scroll untuk baca artikel
Sumsel

Pengurus dan Anggota PWI Dilarang Merangkap Pengurus Organisasi Wartawan Lainnya

533
×

Pengurus dan Anggota PWI Dilarang Merangkap Pengurus Organisasi Wartawan Lainnya

Sebarkan artikel ini

SEKAYU – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Musi Banyuasin Herlin Koisasi,SH menegaskan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI Muba agar tidak merangkap di kepengurusan organisasi wartawan lain. Hal tersebut diungkapkan Herlin saat rapat internal pengurus pwi muba (03/03/2021) di kantor pwi muba jalan kolonel wahid udin sekayu

Dijelaskan Herlin Anggota PWI dilarang menjadi anggota dan pengurus di Organisasi wartawan lainnya wartawan lainnya yang berbadan hukum, baik ditingkat nasional dan daerah.karena ini suatu bentuk profesionalisme seorang wartawan,” tegas Herlin

Menurut Herlin, pelarangan tersebut sesuai aturan yang ada dalam Peraturan Dasar Rumah tangga (PDPRT)  PWI yakni, Pasal 10 yang berbunyi Anggota PWI dilarang Merangkap keanggotaan organisasi kewartawanan di tingkat nasional dan daerah

Selain itu, menurut  herlin,seorang wartawan juga harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) karena dengan UKW seorang wartawan akan mengetahui apa tugas dan pungsinya sebagai seorang jurnalis dan betingkah laku baik dan terpuji dan juga sebagai tolok ukur seorang wartawan yang professional.

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan