Scroll untuk baca artikel
Sumsel

Bupati Muba Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Muba

546
×

Bupati Muba Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Muba

Sebarkan artikel ini

SEKAYU, MUBA, – Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA sampaikan Jawaban dan Tanggapan Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Muba Tahun Anggaran 2020 dan Penjelasan 5 Raperda Inisiatif Pemkab Muba 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (27/4/2021).

Dalam penyampaiannya, Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan anggota DPRD dari masing-masing fraksi dalam pemandangan umum sudah pihaknya simak bersama.

Menurutnya, pokok-pokok pikiran berupa usul, saran, dukungan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi tersebut bertujuan untuk melengkapi dan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang Pemkab Muba sampaikan.

Hal ini juga lanjut Bupati, menunjukkan bahwa materi yang pihaknya sampaikan telah mendapat respon positif dari anggota dewan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang tinggi dari semua fraksi DPRD Kabupaten Muba atas tercapainya Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pencapaian ini merupakan hasil kerjasama kita semua antara Jajaran Pemkab Muba dan Anggota DPRD serta seluruh masyarakat.

Semoga dimasa yang akan datang dapat kita bertahankan dan menjadi motivasi bersama dalam mengoptimalkan kinerja kita dalam membangun Kabupaten Muba yang kita cintai ini,”ungkapnya.

Dodi Reza Alex Noerdin juga mengucapkan terima kasih atas semua dukungan, saran dan tanggapan semua fraksi DPRD Muba atas persetujuan 5 Raperda diantaranya Raperda tentang Muba Hijau, Raperda Kedua tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda ini Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.

Selanjutnya, Raperda Keempat tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern Raperda Kelima tentang Perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan