Dikatakan, guna percepatan pencapaian target pembangunan dirumuskan isu strategis pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2022, dengan melakukan peningkatan ketahanan ekonomi rakyat, penurunan angka kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, penguatan dukungan infrastruktur untuk perekonomian, pemantapan kinerja aparatur dan birokrasi.
“Untuk itu, saya meminta kepada tim TAPD dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba agar lebih intensif dalam berkoordinasi untuk membangun perencanaan secara lebih baik dan saling bersinergis, untuk mencapai target pembangunan. Segera lakukan identifikasi program kegiatan yang berdampak langsung dengan peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penurunan angka kemiskinan. Mengindentifikasi program dan kegiatan strategis dari tiap Kecamatan. Dengan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi kecamatann masing-masing. Kemudian, lakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak terkait untuk pencapaian visi dan misi pembangunan,”bebernya.
Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Muba Drs Iskandar Syahrianto menyampaikan, pelaksanaan musrenbang ini merupakan salah satu tahapan dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai Permendagri No 86 Tahun 2017. Tujuannya antara lain membahas dan menyepakati usulan kegiatan pembangunan strategis dan mengelompokkan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah.
“Perlu kami laporkan bahwa dalam penyusunan RKPD tahun 2022, proses perencanaan pembangunan dalam musrenbang dilakukan dengan pendekatan-pendekatan perencanaan partisipatif, yaitu dengan mengkolaborasi konsep pembangunan secara top down planning maupun bottom up planning,”ujarnya.
Adapun dari 18 indikator kinerja utama Kabupaten Musi Banyuasin, terdapat tiga indikator yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah. karena, tiga indikator tersebut capaian targetnya masih dibawah 80 persen.
Yang pertama ialah persentase jalan kabupaten dan jalan strategis lainnya yang terkoneksi dalam kondisi mantap (capaian 73,85 persen), salah satu alasan capaian target yang masih rendah disebabkan keterbatas anggaran pada Perangkat Daerah. Anggaran tidak hanya diperuntukkan pada pembangunan jalan kabupaten/strategis tetapi, juga untuk pembangunan jalan dalam desa yang tidak masuk dalam capaian kinerja. Selain itu, faktor penyebab lain adalah menurunnya kondisi jalan mantap pembangunan tahun tahun sebelumnya.
-