“Kebijakan Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam APBD tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp 45.000.000.000,00,”ucapnya.
Kepala Daerah inovatif ini menyimpulkan, bahwa Rancangan APBD Kabupaten Muba tahun 2022, Anggaran Pendapatan Sebesar Rp 3.209.005.733.000,00,
Anggaran Belanja sebesar Rp 2.972.017.481.954,00, Surplus/Defisit sebesar Rp 236.988.251.046,00, Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 45.000.000.000,00.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 281.988.251.046,00 dan Pembiayaan Netto Rp 236.988.251.046,00 sehingga total Rancangan APBD sebesar Rp 3.254.005.733.000,00.
“Diharapkan agar pembahasan dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah kita sepakati bersama, begitupun KUA PPAS APBD Kabupaten Muba tahun anggran 2022 dapat disepakati dalam bentuk nota kesepahaman,”pungkasnya.
-