Kepala BKPSDM Muba, Endang Dwi Hastuti menerangkan, pelaksanaan seleksi CASN 2021 di Muba wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Rekomendasi Satgas COVID-19 Nasional.
“Peserta melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam/rapid test antigen kurun waktu 1×24 jam dengan hasil negatif / non reaktif, dan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dengan ditambah masker kain dibagian luar (double masker),” imbuhnya.
“Khusus peserta tes dari Jawa, Madura dan Bali WAJIB sudah vaksin dosis pertama,” tambah Endang.
Peserta seleksi CASN, tambah Endang, juga wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat yang terdapat pada laman ssasn.bkn.go.id paling lambat H-1 ujian dan ditunjukan kepada petugas sebelum pemberian PIN registrasi di lokasi ujian.
Disebutkan Endang, pengumuman Ketentuan dan Jadwal CASN Pemkab Muba dapat diunduh : https://bkpsdm.mubakab.go.id/home/halaman/detail/pengumuman-pengadaan-cpns-pemkab-muba-tahun-2021
Sedangkan Pengumuman Ketentuan dan Jadwal PPPK Non Guru Pemkab Muba dapat diunduh : https://bkpsdm.mubakab.go.id/home/halaman/detail/pengumuman-pengadaan-pppk-untuk-jabatan-fungsional-pemkab-muba-tahun-2021, Informasi mengenai PPPK Guru dapat dilihat : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
-