JAWA BARAT, – Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menghormati proses pengupahan yang benar. Sebagai salah satu unsur Tripatrite sangat paham bahwa Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan ketidaksetujuan kami atas dipakainya Permenaker.
Lewat Dewan Pengupahan ketidaksetujuan pengusaha terhadap Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, tercatat dalam Berita Acara yang ditanda tangan oleh seluruh Tripatrite yang hadir, sama halnya dengan poin-poin persetujuan yang disampaikan.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, Apindo Jabar menilai situasi sektor usaha di Jabar saat ini tidak jauh beda dengan sektor usaha-usaha di provinsi yang lain, yang terdampak krisis.
“Memang di Jabar banyak industri padat karya, TPT yang merasakan hantaman paling keras. Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri dan ketatnya persaingan di pasar domestik di dalam negeri dengan banyaknya barang-barang impor, menjadikan kami berada di survival game. Bahkan ada perusahaan salah satu anggota kami yang tinggal memilik order 20% dari kapasitas,” ucap Ning.
Menurut Ning, niat pemerintah untuk menaikkan daya beli masyarakat seharusnya dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi tepat.
“Niat pemerintah menaikkan daya beli itu bagus, tetapi menurut saya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat. Karena menurut ahli hukum kami, permenaker ini bertentangan dgn peraturan pemerintah no 36 tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi, bertentangan dengan instruksi mendagri,” tuturnya.
Ning berharap, para buruh untuk bersama-sama menghadapai situasi yang sulit ini, serta bersama-sama sharing the pain, tetap bersatu, saling mendukung sehingga bisa selamat melewati situasi sulit ini.