SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh terhadap Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022. Aksi ini diwujudkan dengan implementasi E–Payment, E-Katalog Lokal, dan E–Marketplace.
Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, pada rapat Persiapan Penerapan E–Payment, E–Katalog Lokal, dan E–Marketplace, Kamis (18/3/2021), di ruang rapat gubernur. Pada kesempatan itu, hadir pula, Koordinator Harian Stranas PK, Herda Helmijaya.
Di Provinsi Jawa Tengah, ada beberapa implementasi yang sudah berjalan. Yakni penerapan E–Payment yang telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/1430/2017, tentang transaksi nontunai dan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 55 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Tengah.
“Di Jawa Tengah, kami telah menerapkan Cash Management System (CMS) untuk pembayaran gaji dan honorarium. Sedangkan, untuk pengadaan barang dan jasa yang bernilai lebih dari Rp 50 juta, kami menggunakan transfer payment,” terang Ganjar.
Pemanfaatan E-Katalog Lokal di Provinsi Jawa Tengah, telah ditayangkan degan empat komoditas yakni Cold Paving Hot Mix Asbuton (CPHMA) atau campuran aspal panas, pupuk KNO3, pengadaan jasa kebersihan dan jasa keamanan. Sementara dua komoditas yang sedang dalam proses tayang yakni, marka jalan thermosplastic, dan Rumah Unggul Sistem Panel Instan (Ruspin).
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini telah memenuhi dua komoditas wajib dari total lima komoditas, pada Stranas PK 2021-2022. Yang telah terpenuhi adalah pengadaan jasa kebersihan dan jasa keamanan. Untuk alat tulis kantor, makan dan minum serta seragam, kami berkomitmen segera memenuhinya,” imbuh Ganjar.
-