Scroll untuk baca artikel
Sumsel

DPRD Muba Evaluasi Peraturan Bupati Tentang Pilkades

286
×

DPRD Muba Evaluasi Peraturan Bupati Tentang Pilkades

Sebarkan artikel ini

MUBA, – DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Laksanakan Rapat Dengar Pendapat Mengenai Evaluasi Peraturan Bupati Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Musi Banyuasin di ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Senin (17/02/2020).

Rapat di Pimpin oleh Sugondo selaku Ketua DPRD, Irwin Zulyani, SH selaku Wakil Ketua II DPRD, H. Rabik, SE selaku Wakil Ketua III DPRD, Edi Hariyanto selaku Ketua Komisi I DPRD, Paimin selaku Ketua Fraksi Gerindra, Damsih, SH selaku Ketua Fraksi PPI, Muhamad Yamin selaku Ketua Fraksi PDI-P, Rustam, S.Sos selaku Ketua Fraksi PKB, Anggota Komisi II DPRD Martinus dan Rudi Hartono, S.Sos dan dihadiri oleh Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba, Pihak Inspektorat Muba dan Bagian Hukum Setda beserta jajarannya.

Rapat tersebut membahas dan mengetahui sejauh mana kesiapan dalam Pelaksanaan dan Pemilihan Kepala Desa sehingga ke depan dapat mensukseskan PILKADES di Kabupaten Muba.

Plt. Asisten I Setda Muba menyampaikan mengenai pembentukan Peraturan Bupati terkait Pemilihan Kepala Desa dan Pelaksanaan Pilkades bahwa sangat Sulit untuk membatasi minimal 5 (Lima) Kandidat Pemilihan Calon Kepala Desa.

Berdasarkan Peraturan Bupati Muba bahwa menegaskan ada beberapa Kriteria terhadap Calon Pemilihan Kepala Desa yaitu salah satunya Minimal Jenjang Pendidikan SMP, jika tidak terpenuhi Kriteria penilaian tersebut maka belum bisa menjadi Calon Kepala Desa.

DPRD Muba memberikan saran agar lebih dipertegas mengenai Pembatasan Calon Kepala Desa dalam Peraturan Daerah yang terkait dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) demi menjaga keamanan dan kesuksesan pada saat Pemilihan Kepala Desa mendatang.

Diharapkan pada saat Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) pada tanggal 9 Maret 2020 agar bisa terlaksana dengan baik dan berjalan dengan Kondusif. (Bambang).

Sumber : Humas DPRD Muba

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan