OKI, SUMSEL, – Polsek Mesuji Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menangkap dua orang pencuri penggerak mesin alat berat. 1 set penggerak mesin alat berat itu bernilai hingga Rp 100 juta.
“Kami telah mengamankan dua orang pelaku pencurian penggerak mesin alat berat. Keduanya ditangkap pada Kamis 08 Desember 2022 sekira jam 14.00 Wib,” ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas AKP Agus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Para pelaku, sebut dia, masing-masing berinisial SA (29), dan AM (22).
Komplotan pencurian dengan pemberatan (curat), ini mencuri satu set penggerak mesin alat berat merk KOBELCO SK200-8 yang terdiri dari 1 buah kontroler besar, 1 buah kontroler kecil, 1 buah box scring warna hitam dan 1 buah monitor warna hitam.
“Kejadian berlangsung pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Karya Mukti Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir,” ujar Agus.
Para pelaku mengambil 1 (satu) set alat penggerak alat berat merk KOBELCO SK200-8 dengan cara memotong kabel alat pengerak tersebut dan kabur ke Bangka Belitung.
“Adapun dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) set alat pengerak mesin alat berat yang jika di tafsir dengan uang maka kerugian korban senilai Rp 100 juta,” sebut Agus.
Agus mengatakan, para pelaku diketahui mencuri setelah adanya laporan dari pihak korban dengan LP:B-21/XII/2022/Sumsel/Res Oki/sek Mesuji, tanggal 04 Desember 2022.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, dua pelaku ditangkap pada Kamis 08 Desember 2022 sekira jam 14.00 Wib oleh Tim Macan Komering Polsek Mesuji yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M Rizal SH dan di back up oleh unit reskrim Polsek Muntok Polres Bangka Barat, Bangka Belitung,” sebut Agus.
“Dari penangkapan tersebut diamankanlah barang bukti hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 set alat penggerak mesin alat berat.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan dibawa ke Polres OKI untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Agus menambahkan, dua orang itu dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang curat, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
-