Scroll untuk baca artikel
Sumsel

Miliki Sabu 0,26 Gram Supir Travel Dan 2 Temannya Disergap Satreskrim Narkoba Polres OKU Selatan

219
×

Miliki Sabu 0,26 Gram Supir Travel Dan 2 Temannya Disergap Satreskrim Narkoba Polres OKU Selatan

Sebarkan artikel ini

Oku Selatan – Seorang Supir travel berinisial YP (25), warga Desa Muaradua Kisam, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan dan Dua temannya H (25), warga Desa Sukananti dan R (27) warga Desa Simpang Lubuk Dalam, Kecamatan yang sama, disergap petugas di kediaman YP tengah berpesta Narkotik diduga sabu – sabu dirumahnya, Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 18.00 Wib

Selain meringkus ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan 1 buah pirek kaca bening yang berisi sabu – sabu. 1 bal plastik klip bening besar, 1 bal plastik klip bening kecil, 1 buah pirek dari botol plastik dengan 2 pipet, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah korek api gas dan 1 jarum sumbu, 1 kotak kertas dan 3 unit handphone masing masing bermerk Apple dan Android merk Oppo.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap. S ik melalui Kasat Narkoba Iptu Beni Okimu mengatakan, ketiga pelaku disergap bermula dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke jajaran Satres Narkoba. Informasi masyarakat tersebut menyebutkan bahwa YP menyimpan dan menjual sabu sabu dirumahnya. Cerita Kasat

Mendapat informasi tersebut, anggota kita langsung melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan diketahui bahwa YP tengah bersama 2 temannya H dan R. Ketiganya sedang pesta sabu – sabu.

“Petugas kita langsung melakukan penyergapan dan meringkus ketiganya bersama sejumlah barang bukti”, ujar Kasat

Ketiga pelaku telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan kasus ini akan terus kita kembangkan”, sambung Kasat.

“ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112, ayat (1), UU. No. 35 Tahun 2009, dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” tegas Kasat.

Terpisah, terkait dengan penyergapan ketiga pelaku, sumber Sigerindo menyebutkan, ketiga orang tersebut, “2 orang diketahui adalah petugas penyelenggara pemilu, yaitu H adalah selaku anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukananti, sementara R selaku Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Kecamatan Muaradua Kisam”, terang Sumber

Informasi lain menyebutkan, Ketua KPUD Kabupaten akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap H dan R, bila hasil penyidikan kepolisian keduanya positif terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, keduanya akan dipecat tidak dengan hormat dan jabatan keduanya akan digantikan kepada orang lain.

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan