Scroll untuk baca artikel
Sumsel

Herman Deru Segera Berlakukan Sanksi Pelanggar Pergub 37

168
×

Herman Deru Segera Berlakukan Sanksi Pelanggar Pergub 37

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Sosialisasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2020 telah dilakukan sejak sepekan lalu. Dimana sosialisasi pergub yang menyoal tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi covid-19 di Sumsel tersebut, saat ini sudah memasuki tahap akhir.

Gubernur Sumsel H Herman Deru memastikan, setelah sosialisasi ini selesai, maka sanksi bagi pelanggar Pergub tersebut akan segera diberlakukan.

“Kita tidak akan membatasi aktivitas masyarakat selama masyarakat disiplin protokol kesehatan. Sebab itu dibuatlah Pergub Nomor 37 Tahun 2020 itu. Saat ini sudah memasuki hari terakhir sosialisasi pergub itu. Sanksi akan segera kita berlakukan,” kata HD, Selasa (15/9).

Menurutnya, pemberian sanksi untuk pelanggar Pergub tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, terlebih di masa pandemi covid-19 saat ini.

“Pemberian sanksi ini bukan kita berharap akan mendapatkan denda atau hukumannya. Tujuannya adalah kita ingin mengingatkan jika pemerintah ini ada untuk masyarakat disaat sulit seperti ini. Pemerintah menjamin keselamatan masyarakatnya, proteksinya melalui Pergub yang diterbitkan ini,” terangnya.

Diketahui, Pergub ini diberlakukan untuk semua kalangan diterapkan di setiap tempat seperti perkantoran, tempat usaha, fasilitas umum, sekolah, maupun saat kegiatan yang melibatkan masa seperti Pilkada dan lainnya.

Dimana pelanggar Pergub ini akan diberikan sanksi daya paksa polisional dan sanksi administratif. Sanksi admistratif yang dilakukan berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen kegiatan, pencabutan izin bahkan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Sementara untuk tempat usaha, perkantoran, hotel dan sebagainya akan diberikan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp15 juta.

Sedangkan daya paksa polisional yakni para pelanggar diwajibkan untuk membersihkan fasilitas umum hingga mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

“Saya harapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menekan penyebaran covid-19 ini bisa meningkat. Protokol kesehatan memang harus disiplin dilakukan untuk mendorong pemulihan berbagai aspek baik dari sisi medis, sosial dan ekonomi,” pungkasnya.(rilis humas)

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan