Scroll untuk baca artikel
Sumsel

Polsek Pemulutan Sergap Komplotan Pencuri Bobol PT Parya Beton

207
×

Polsek Pemulutan Sergap Komplotan Pencuri Bobol PT Parya Beton

Sebarkan artikel ini

Indralaya, – Unit Crocodile Reskrim Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa PT Parya Beton yang terletak di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ini setelah Unit Crocodile Reskrim Polsek Pemulutan berhasil menggulung komplotan pencurian yang jumlahnya lima pelaku.

Dari lima pelaku itu, dua di antaranya berhasil diciduk. Keduanya adalah Ahmad Kartubi (21) yang merupakan otak dari pencurian ini dan Andi (23), keduanya warga Desa Ibul Besar II, Dusun 2, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka Ahmad Kartubi dan Andi diamankan di Mapolsek Pemulutan Ogan Ilir.

Sedangkan tiga tersangka lainnya masing-masing Joni (25), Bobi (23), dan Rais (19), ketiganya warga Desa Ibul Besar II, Dusun 2, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, SH melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Sischa didampingi Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, ST, Jumat (18/6/2021), mengatakan, kedua pelaku disergap petugas saat hendak membawa barang curiannya pada Kamis (17/6), sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan lima belas batang rangka baja, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam, dan satu buah HP merek Xiami warna hitam.

AKP Sischa mengatakan, kasus pencurian yang menimpa PT Parya Beton sudah untuk kedua kalinya.

Menurutnya, aksi pencurian komplotan terakhir kali dilakukan kemarin sekitar pukul 15.00 WIB di sekolah PT Parya Beton di Desa Babatang Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Di mana tersangka Andi dan Ahmad Kartubi mulai melakukan pencurian barang-barang milik PT Parya Beton dengan melepas rangka baja dengan modus memukul menggunakan kayu pada saat penjaga sedang tidak ada di tempat.

Saat itu, kedua pelaku bertemu dengan ketiga rekannya Bobi, Joni, dan Rais. Kelimanya akhirnya sepakat membawa barang curian tersebut ke pengepul barang bekas di Simpang Rambutan.

Setelah dua kali dibobol maling, manajemen PT Parya Beton melalui Hidayat (33) melaporkan kasus ini ke Polsek Pemulutan.

Barang bukti yang diamankan petugas.

Usai menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Adriansyah, SH beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, Tim Crocodile Reskrim Polsek Pemulutan mendapat informasi jika ada pelaku sedang membawa hasil curiannya dengan menggunakan sepeda motor.

Petugas pun melakukan pengepungan. Kedua pelaku pun tak berkutik saat aparat melakukan penyergapan di jalan.

Setelah diintrogasi, kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut hasil curian dari PT Parya Beton.

Keduanya pun mengaku jika ada tiga temannya sudah menghilang. Lalu kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk dimintai keterangan.

Divisi Humas Polri

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan