Scroll untuk baca artikel
Sumsel

Plt Bupati Beni Hernedi Gelar Rapat Tahunan Pemangku Adat

364
×

Plt Bupati Beni Hernedi Gelar Rapat Tahunan Pemangku Adat

Sebarkan artikel ini

SEKAYU, – Pemangku Adat menjadi peranan penting turut menjaga zero konflik hingga ke kawasan pelosok. Bahkan, dalam kaitan ini Plt Bupati Beni Hernedi, Selasa (21/12/2021) mengumpulkan para Pemangku Adat di Muba guna menggelar Rapat Tahunan Forum Masyarakat Pemangku Adat dan Pemangku Adat Marga Kabupaten Muba di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate.

Diketahui, keberadaan hukum adat secara resmi telah diakui oleh negara keberadaannya, tetapi penggunaannya pun terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimana menyebutkan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

“Artinya bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam system hukum Indonesia, maka dari itu mari kita dorong untuk menghidupkan kembali norma-norma Hukum Adat di daerah kita,”ujar Plt Bupati Muba Beni Hernedi.

Dikatakan Beni, dalam perkembangannya praktek yang terjadi dalam masyarakat hukum adat, keberadaan hukum adat sering menimbulkan pertanyaan-pertanyaan apakah aturan hukum adat ini tetap dapat digunakan untuk mengatur kegiatan sehari-hari masyarakat, dan menyelesaikan suatu permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat hukum adat.

“Sementara itu negara kita juga mempunyai aturan hukum yang dibuat oleh badan atau lembaga pembuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Antara hukum adat dengan hukum negara mempunyai daya pengikat yang berbeda secara konstitusional bersifat sama tetapi terdapat perbedaan pada bentuk dan aspeknya,”jelasnya.

Ketua Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumsel ini juga menyebutkan, berbagai persoalan terkait kerusakan hutan, termasuk munculnya bencana kabut asap, salah satunya disebabkan hilangnya peranan masyarakat adat. Oleh karena itu, perlu adanya upaya mengakui, menghidupkan, dan melindungi masyarakat adat.

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan