“Saya yakin, jika masyarakat adat diberikan haknya kembali mengelola hutan dan lahan gambut, persoalan kerusakan dan kebakaran terhadap hutan dan lahan gambut dapat dikurangi. Maka dari itu kita dorong untuk mewujudkan peraturan daerah yang merujuk pada norma-norma hukum adat,”ucap Beni.
Ketua PMI Kabupaten Muba ini juga berharap, melalui rapat tahunan forum musyawarah pemangku adat, mampu meningkatkan program strategis dan inovatif dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan adat istiadat dalam kabupaten Muba.
“Saya memberikan perhatian besar dalam memfasilitasi dan mendorong kegiatan yang menjadi tujuan pokok pemangku adat, agar terus tumbuh dan berkembang sehingga mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat, kontribusi memajukan pembangunan daerah untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat Muba yang maju, aman, damai dan sejahtera,”tutur Beni.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba Richard Cahyadi AP, menuturkan kegiatan rapat tahunan forum musyawarah pemangku adat dan pemangku adat marga Kabupaten Muba digelar, agar dapat menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan di Kabupaten Muba.
“Forum musyawarah pemangku adat dan pemangku adat marga mempunyai tugas, mengembangkan adat istiadat yang ada di Kabupaten Muba sehingga adat istiadat tersebut dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang. Kemudian melestarikan adat istiadat dari masing-masing marga dalam Kabupaten Muba, serta menjelaskan perkembangan adat istiadat dari 15 marga baik kendala dan hasil yang telah dicapai,”paparnya.
-

























