Scroll untuk baca artikel
Bali

Gelapkan Uang Digunakan Judi On Line

196
×

Gelapkan Uang Digunakan Judi On Line

Sebarkan artikel ini

BALI, – Berawal dari Laporan laporan I Ketut Mardiana umur 41 tahun selaku perwakilan PT. Komunika mitra Perkasa yang melaporkan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng /Polda Bali tanggal 15 Desember 2021, kemudian ditindak lanjuti Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.

Setelah menerima laporan Polisi tersebut kemudian Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K., menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya laporan tersebut sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi telah ditemukan cukup bukti dan yang diduga melakukan tindak pidana Penggelapan uang perusahaan tersebut seorang karyawan PT. Komunika mitra Perkasa yang ada di Singaraja yang perbuatan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 pukul 09.00 wita.

Salah satu karyawan yang diduga menggelapkan uang perusahaan bernama NI PT. AS Alias Ari berumur 32 tahun dengan alamat Banjar Dinas Batu Pulu Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada , yang bersangkutan adalah selaku Kanvaser / Sales.

Cara pelaku mendapatkan uang perusahaan tersebut dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi Kelurahan Banyuning singaraja sebanyak dua kali untuk menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami dari terduga pelaku. Dan perbuatan terduga pelaku diketahui oleh pelapor pada tanggal 13 Desember 2021.

Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada tanggal 11 Desember 2021 sejumlah Rp. 300.000.000.- ( tiga raatus juta rupiah) dan pembayaran kedua pada tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp. 338.000.000.- ( tiga ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Setelah terduga pelaku menerima uang tersebut yagn seharusnya diserahkan kepada pihak perushaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri.

Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi on line dan sejumlah uang sebesar . 537.000.000(lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Dari hasil penyidikan barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik diantaranya uang tunai Rp. 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah), 1(satu) buah kartu ATM bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1(satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1(satu) buah ATM bank Mandiri atas nama Ni Putu Ari Septiani, dan 1(satu) buah HP merk. OPPO Reno 6.

Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling 4 tahun dan denda sebesar Sembilan ratus rupiah Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Divisi Humas Polri

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan