Lebih lanjut dia mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443/tahun 2022 pada tanggal 02 dan 03 mei 2022.
Selain itu, papar dia, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan tanggal 04 sampai dengan 06 Mei 2022.
Berbeda dengan Idul Fitri tahun lalu, sambung dia, pada tahun 2022 pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga, kegiatan mudik tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat mudik.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim juga mengemukakan, berdasarkan mapping kerawanan yang telah dilakukan, terdapat beberapa prediksi gangguan kamtibmas yang harus diantisipasi antara lain, ancaman terorisme, premanisme, aksi sweeping oleh ormas, kenaikan harga dan kelangkaan bahan pokok, antrean dan kelangkaan BBM.
Selain itu, terang dia, kejahatan konvensional, penyakit masyarakat, konflik buruh terkait THR, balap liar, penyalahgunaan narkoba, petasan, perkelahian antar kelompok/antar kampung, aksi perusakan fasilitas umum,
Kerumunan masyarakat berpotensi menyebabkan penularan COVID-19 maupun ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sebagai dampak dari musim penghujan.
“Oleh karena itu, Operasi Ketupat-2022 harus dilaksanakan secara optimal. Perjalan mudik maupun balik berjalan lancar, aman dan sehat. Kejahatan dan gangguan kamtibmas sekecil apapun harus kita cegah dan antisipasi.
-