OGAN ILIR, SUMSEL, – Martinus pria di Pemulutan Ogan Ilir harus berurusan aparat kepolisian karena dilaporkan menipu toko grosir sembako hingga belasan juta rupiah pada akhir Desember tahun lalu.
Pria 34 tahun ini dilaporkan melakukan penipuan saat akan membayar barang belanjaan yang nilainya puluhan juta rupiah.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman,SH.,S.I.K,.M.S.I. melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman mengatakan, modus operandi tersangka dengan mengubah nota belanja.
“Tersangka mengelabui pemilik toko dengan merekayasa nota belanja,” kata AKP Herry didampingi Kanit Reskrim Ipda Ettah Prakasa, Senin (2/1/2023).
Dijelaskan AKP Herry, usai membeli berbagai minuman kemasan dalam jumlah besar, tersangka diberi nota oleh pemilik toko. Tersangka lalu mengubah nominal pada nota tersebut sebelum membayar barang belanja di kasir.
Total belanja sebesar Rp 41,8 juta diubah menjadi Rp 26,9 juta sehingga pemilik toko mengalami kerugian lebih dari Rp 14 juta.
“Jadi jarak antara gudang belanjaan dengan kasir itu tidak begitu dekat. Sebelum menuju kasir itulah, tersangka mengubah nilai pada nota belanja,” terang AKP Herry.
Setelah aksi penipuan tersebut, tersangka diringkus polisi di kediamannya di Pemulutan.
Barang bukti berupa nota asli dan rekayasa pun diamankan polisi beserta puluhan dus minuman kemasan.
Kepada polisi, tersangka Martinus mengaku peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman dan tak berniat menipu pemilik toko.
“Sumpah saya tidak bermaksud menipu karena saya pegang nota pembayaran yang asli,” kilah tersangka.
-