Scroll untuk baca artikel
Sumsel

Muba Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Keterbukaan Informasi

939
×

Muba Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini

Terakhir, kata Sunaryo, Organisasi Perangkat Daerah harus responsif terhadap kejadian yang ada di Kabupaten Muba. Dirinya pun mengingatkan himbauan yang sudah disampaikan Bupati Muba terutama menyangkut berita jalan. Misalkan ada misinformasi soal jalan lalu diunggah di medsos maka OPD terkait harus memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat. Klarifikasi yang akurat dari dinas terkait akan meluruskan pembelokan atau penyampaian informasi sepihak.

“Disini ada PPID pembantu, silahkan jelankan fungsi keteebukaan informasi sesuai azaz yang diajarkan. Jangan ditumpahkan ke Dinkominfo semua informasi. Kita semua badan publik, kades, kepala sekolah juga badan publik. PPID pembantu ada sampai di desa, jadi saya berharap kita dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, “tandasnya.

Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi, dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar layanan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi Publik, Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja PPID kabupaten Musi Banyuasin seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik pada 30 April 2010 yang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan