Scroll untuk baca artikel
Bali

Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

250
×

Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

BULELENG, – Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada selasa tanggal 16 Pebruari 2021 di jalan Pulau Buton, Blok B, Kelurahan Banyuning Kabupaten Buleleng, berhasil diungkap Satreskrim Polres Buleleng melaui Unit PPA Polres Buleleng,

“Kasat Reskrim AKP YOGIE PRAMAGITA,S.H.,S.I.K. Yang didampingi Kasubag Humas, Iptu I Gd Sumarjaya menyampaikan, berhasilnya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana adanya persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 pebruari 2021 di Jln. P. Buton Blok B, Kel Banyuning Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan Laporan Orang tua korban, Ketut Selamat Mardika, 39 tahun dengan laporan Polisi Nomor: LP/51/V/2021/Bali/Res Bll, tangal 12 Mei 2021, maka Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pelapor serta sanksi korban yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan tersebut, setelah mendapat keterangan dan bukti yang cukup yang didukung dengan adanya Visum.

Dari hasil visum ditemukan pada korban mengalami robekan lama pada selaput darah dan juga berdasarkan saksi korban( bunga) serta saksi fakta lainnya sebanyak 3 saksi fakta yang saling mendukung , bahwa benar terhadap terduga pelaku NYOMAN ADY DESTRIAN Als MANG D yang juga merupakan paman korban, telah melakukan persetubuhan dan Pelaku dapat disangka telah melakukan tindak pidana sehingga pada tanggal 24 Mei 2021 Pelaku langsung diamankan, namun penahanan pelaku sejak tanggal 25 Mei 2021.

Terhadap Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur , maka Pelaku dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, “ Jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP YOGIE PRAMAGITA,S.H.,S.I.K.

Humas Polri

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan