Mengetahui hal itu, korban Principe Nerini bersama istrinya, Camilla, putuskan melapor ke Polsek Kuta. Begitu menerima laporan, jajaran Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim (waktu itu) AKP Made Putra Yudistira langsung melakukan penyelidikan. Berkat petunjuk-petunjuk yang ada, 2 dari 4 pelaku berhasil ditangkap di kawasan Badung Selatan dalam tempo kurang dari 24 jam.
Selain mengamankan dua tersangka bule, polisi juga menyita barang bukti berupa sarung tangan, 2 bilah pisau, jaket, celana panjang, dan uang tunai. “Keternagan dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, aksi perampokan itu sudah mereka rencanakan. Salah satu pemicunya adalah tersangka Nicola Disanto sakit hati terhadap Principe Nerini, yang merupakan mantan bosnya sesama dari Italia,” papar Kombes Jansen.
Atas perbuatannya, tersangka Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Divisi Humas Polri