Hal itu tertuang dalam instruksi presiden no 9 tahun 2000, Permendagri nomor 67 tahun 2011 dan peraturan daerah kabupaten Muba nomor 10 tahun 2020 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kabupaten Muba.
Untuk itu, Ikuti kegiatan ini dengan fokus dengan khusyuk supaya apa yang didapatkan dapat diterapkan di desa masing-masing,”ungkapnya.
Sementara Kepala DPPPA Muba Dewi Kartika SE MSi dalam sambutannya melaporkan ada sebanyak 200 orang peserta mengikuti kegiatan tersebut yang terdiri dari Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, dunia usaha perguruan tinggi dan media masa.
Maksud diadakannya kegiatan tersebut, dijelaskannya untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen stakeholder OPD, Camat, Kepala Desa tentang pentingnya pengintegraian ISU Gender kedalam perencanaan penganggaran agar sumber daya pembangunan menjadi lebih efektif dapat dipertanggung jawabkan dan adil dalam memberikan manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat baik laki laki maupun perempuan.
“Kegiatan ini tujuannya memberi peluang kepada seluruh komponen atau stakeholders agar dapat berperan secara optimal dalam strategi, pengarusutamaan gender sebagai sebuah upaya untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang menyebabkan belum tercapainya kesetaraan dan keadilan gender,”tandasnya.
-